Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Sampaga.
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Data Contoh / Simulasi
Informasi ini merupakan simulasi data awal. Silakan konfirmasi ke KUA Kecamatan Sampaga untuk ketentuan terbaru.
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke kantor KUA untuk memperlancar proses pendaftaran.
KTP asli dan fotokopi calon pengantin laki² dan perempuan
KK asli dan fotokopi. KK Wali jika Pisah dengan Catin perempuan
Akta kelahiran asli dan fotokopi Laki² dan Perempuan
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir Laki² dan Perempuan
Pas foto berwarna latar biru ukuran 2x3 = 4 Lembar dan 3x4 = 2 Lembar Laki² dan Perempuan tidak pakai baju oblong/Kaos
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan. Jika butuh Format silahkan download di https://bit.ly/ModelNdesa
Formulir persetujuan yang ditandatangani kedua calon mempelai.
Surat izin orang tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
Bagi yang berstatus duda/janda, melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan.
Bagi calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal 19 Tahun laki² maupun perempuan
Ambil Suket Sehat dari Puskesmas dengan Membawa Model N1 dari Desa untuk diperlihatkan di puskesmas
KTP Asli + FC KTP
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Dapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan
Datang ke kantor KUA Kecamatan Sampaga
Serahkan berkas dan isi formulir pendaftaran
Tunggu proses verifikasi data
Ikuti bimbingan perkawinan
Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal
Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan di bawa terlebih dahulu ke Puskesmas (Khusus N1 di Foto Copy untuk di serahkan di Puskesmas) agar di pedomani datanya dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan, Hasilnya di bawa ke KUA beserta Pengantar Nikah dari Desa
Pastikan data pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran semuanya sama.
Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
Pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp