Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Temukan informasi persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor KUA.
Ditemukan 21 layanan
Informasi mengenai program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Contoh
Permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama jika usia tidak mencapai 19 Tahun
Pastikan buku nikah anda tercatat di KUA Sampaga sebagai persyaratan penerbitan
Surat Keterangan Mahar yang diketahui Kepala Desa dimana Mahar berada
Pernikahan Siri dengan Status Duda atau Janda
Pernikahan yang tidak resmi menurut Negara Alias Pernikahan Siri, di Ajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan keoastian Hukum
Layanan konsultasi keluarga yang disediakan oleh KUA Kecamatan Sampaga untuk membantu masyarakat dalam masalah keluarga.
Informasi mengenai layanan keagamaan yang disediakan oleh KUA Kecamatan Sampaga, termasuk penyuluhan dan bimbingan keagamaan.
Layanan Masuk Islam
Informasi mengenai persyaratan legalisasi dokumen pernikahan dan dokumen keagamaan di KUA Kecamatan Sampaga.
Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat
Informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Sampaga.
Informasi mengenai persiapan data dan dokumen sebelum melakukan pendaftaran nikah secara online.
Informasi mengenai persyaratan perubahan data pada akta nikah atau dokumen pernikahan bagi suami, istri atau orang tua
Informasi mengenai persyaratan perubahan nama pada dokumen pernikahan, termasuk perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang telah meninggal.
Pendataan perwakilan wali harap diisi oleh wali SAH
Pastikan Masjid/Mushallah sudah terdaftar di KUA Sampaga
Rekomendasi di perlukan jika, Laki-laki maupun perempuan yang mau menikah di Luar Wilayab Kerja KUA Kecamatam Sampaga.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur rujuk bagi pasangan yang ingin kembali bersama setelah perceraian.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran wakaf melalui KUA Kecamatan Sampaga.
warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia