Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur rujuk bagi pasangan yang ingin kembali bersama setelah perceraian.
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Data Contoh / Simulasi
Informasi ini merupakan simulasi data awal. Silakan konfirmasi ke KUA Kecamatan Sampaga untuk ketentuan terbaru.
Akta cerai asli.
KTP asli dan fotokopi suami dan istri.
Buku nikah asli.
Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Datang ke kantor KUA Kecamatan Sampaga bersama pasangan
Serahkan berkas dan isi formulir
Proses pencatatan rujuk
Rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah (talak raj'i).
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp