Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran wakaf melalui KUA Kecamatan Sampaga.
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Data Contoh / Simulasi
Informasi ini merupakan simulasi data awal. Silakan konfirmasi ke KUA Kecamatan Sampaga untuk ketentuan terbaru.
Pendaftaran Tanah Wakaf di pastikan tidak dalam sengketa dari pihak siapapun
KTP asli dan fotokopi pewakaf.
Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan.
Sporadik Tanah yang di terbitkan Kepala Desa/Kelurahan
Minimal 2 orang saksi.
KTP Nadzir/Pengelola 5 KTP
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Siapkan dokumen kepemilikan tanah/aset yang akan diwakafkan
Datang ke kantor KUA Kecamatan Sampaga
Bawa saksi-saksi
Lakukan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Tunggu proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Bawa Nadzir/Pengelola Wakaf
Wakaf bersifat permanen dan tidak dapat ditarik kembali.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp