Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. (5) Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp