
Memuat Halaman...
Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.

Harap tunggu sebentar, menyiapkan data KUA.
WNI yang masih memiliki data Kependudukan Indonesia yang akan menikah dengan WNA harus memenuhi persyaratan sebagaimana Pendaftaran Nikah di Indonesia, dan dokumen tambahan seperti Passport
Jl. Sakinah No. 1 Bunde | WhatsApp: 08114169614
Model N1, N2, N4
Asli Akta Kelahiran + Foto copy
Asli + Foto Copy KTP Calon Pengantin
Asli KK + Foto Copy KK
Rekomendasi Nikah dari KUA Asal
Suket Sehat dari Fasilitas Kesehatan
Surat Pernyataan belum pernah menikah dari status terakhir bermaterai cukup, di ketahui Kepala Desa/Lurah
izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
Surat isin dari Pengadilan Agama bagi catin yang masih usia fi bawah 19 Tahun
Asli Surat Izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
Asli Akta Cerai
Asli Akta Kematian bagi Janda/Duda di tinggal Mati
Surat Perwakilan Wali di tanda tangani di hadapan Kepala KUA ditempat Wali Berada
Asli + Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki
Asli+Foto Copy Passport
Pas Foto 2X3 dan 3X4 berlatar Biru masing-masing 3 Lembar
Surat Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang mau beristti lebih dari satu
Pastikan dokumen asli dan fotokopi berikut sudah dimasukkan ke dalam map sebelum datang ke kantor KUA Sampaga:
Ada pertanyaan seputar layanan ini?
Konsultasi via WhatsApp