Duda Ingin Menikah Lagi? Pahami Dulu Ketentuan Syibhul ‘Iddah

MEMAHAMI SYIBHUL ‘IDDAH DALAM PERNIKAHAN
KUA Kecamatan Sampaga menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat mengenai syibhul ‘iddah, yaitu ketentuan terkait laki-laki yang telah bercerai dan bermaksud menikah dengan perempuan lain sementara mantan istrinya masih berada dalam masa ‘iddah.
Perlu dipahami bahwa syibhul ‘iddah bukan berarti laki-laki memiliki masa ‘iddah sebagaimana perempuan. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya ketentuan atau pembatasan bagi bekas suami dalam melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain selama mantan istrinya masih menjalani masa ‘iddah.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri, laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain setelah masa ‘iddah bekas istrinya selesai.
Ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keadaan yang dapat menimbulkan poligami terselubung, khususnya ketika masih terdapat kemungkinan rujuk dengan mantan istri.
Mengapa masyarakat perlu mengetahuinya?
Dalam praktik pelayanan pencatatan pernikahan, setiap calon pengantin perlu memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, bagi seorang duda yang hendak menikah kembali, status perceraian dan masa ‘iddah mantan istri perlu diperhatikan sebelum menentukan rencana pernikahan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa nikah secara siri tidak sama dengan perkawinan yang tercatat secara resmi. Pencatatan perkawinan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Apabila terdapat kondisi atau persoalan khusus mengenai masa ‘iddah dan rencana pernikahan, masyarakat dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri.
Informasi dan konsultasi lebih lanjut: KUA Kecamatan Sampaga


Komentar (0)
Belum ada komentar.